Rabu, 21 April 2010

Permasalahan tentang pemasangan foto di internet.

Pembahasan mungkin lebih menjurus pada subyek adalah para akhwat.namun dalam pembahasan dan hukum di dalamnya juga bisa untuk para ikhwan,penulis lebih prihatin dgn keadaan beberapa akhwat yg dari zhahirnya bisa ditebak kualitas pemahaman agamanya.dimana seharusnya mereka menjadi tauladan bagi kaum muslimah yg belum terjamah oleh dakwah,justru mereka malah menjadi salah satu sumber yg kalau tak berlebihan disebut fitnah.dan fitnah mereka adalah lebih besar dibanding ikhwan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda " Sesungguhnya wanita adalah aurat maka apabika ia keluar,syetan akan menghias hiasinya di mata laki laki" (Hr.At Tirmidzi dishahikan oleh Al Albani).
"Tidaklah aku tinggalkan satu fitnah yg berbahaya yg lebih berbahaya bagi laki laki fitnah wanita"(Muttafaq 'alah).

Cara mereka mengaktualisasikan diri dgn memasang foto diri telah menjadi fenomena yg bisa menjadi berbahaya bagi dirinya sendiri.

Hukum Gambar atau Foto.
Beberapa hadist diantaranya :
1. Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwasanya ia membeli bantal kecil yg ada gambarnya .ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di depan pintu tak mau masuk.maka Aisyah mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah,lalu iapun berkata ya Rasulullah aku bertaubat kepada ALLAH dan RasulNYA dosa apakah yg telah kuperbuat? Rasulullah menjawab Bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar di atasnya.Kata Rasulullah Sesungguhnya orang2 yg membuat gambar2 ini akan disiksa pada hr kiamat dan akan dikatakan kepada mereka Hidupkanlah gambar2 yg kalian buat itu.kemudian beliau Bersabda sesungguhnya Rumah yg ada gambar2 yg bernyawa didalamnya tak akan dimasuki malaikat (Muttafaqun 'alaih).
2. Manusia yg paling pedìh siksanya di hari kiamat ialah meniru ciptaan ALLAH.Sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang2 yg meniru ciptaan ALLAH (Muttafaqun'alaih).
3. Bahwasanya Nabi ketika melihat gambar2 di rumah,beliau tidak mau masuk sebelum gambar itu di hapus (Hr.Bukhari).

Fatwa para ulama Ahlussunnah juga sudah jelas bahwa berdasarkan hadist mereka sepakat mengharamkan gambar mahluk bernyawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar