Rabu, 21 April 2010

Mengikuti Syari'at dan Larangan melakukan Bid'ah.

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata,Rasulullah bersabda "Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini,maka hal itu tertolak" (Hr.Bukhari no 2550 dan Muslim no.1718).Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda "Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan agama kami maka ia tertolak".(Hr.Muslim no.1718 dan Bukhari dalam satu bab shahinya di juz 6 hal.2675).

Jadi makna hadist adalah bhw siapa saja yg memunculkan suatu perkara baru dalam agama yang tak ada asal atau dasar,maka perkara itu tertolak.Secara tekstual hadist ini menunjukan bhw setiap amalan yg tak ada dasarnya berarti tertolak dan secara kontekstual menujukkan bhw tiap amalan ada dasarnya dari syariat berarti tdk tertolak atau bhw amalan trsbt diterima (lihat Jami' Al-'Ulum wal Hikam 1/163 dan Qawaid wa Fawaid hal 76).

Banyak faedah yg dapat kita ambil dan yg terpenting diantaranya adalah :

1. Kewajiban mengikuti syariat dalam beragama.
Maknanya adalah dalam menjalankan agama,baik dlm mslah aqidah,ibadah,ahlak,muamalah,maupun lainya.Kita wajib untuk mengikuti syariat.Beberapa dalil yg menunjukan hal itu diantaranya
Dari Al-Qur'an
"Hai orang2 yg beriman taatilah ALLAH dan taatilah Rasul Nya dan ulil amri diantara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada ALLAH (Al Quran) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar2 beriman kpd ALLAH dan hari akhir..Yg demikian itu lebh utama bagimu dan lebh baik akibatanya (An nisa 59).
Dari As-Sunnah.
"Telah kutinggalkan untk kalian dua perkara yg selama kalian berpegang teguh dgn keduanya kalian tdk akan tersesat yaituh Kitabullah dan Sunnahku".(hr.Hakim 1/172,Daruquthni 149).
Sabda Nabi dalam hadist Al 'Irbadh bin Sariyah "berpegang tegulah kalian dgn sunnahku dan sunnah para khulafa Rasyidin yg mendapat petunjuk setelahku".

2. Larangan mengadakan Bid'ah dalam agama.
Bid'ah pada hakekatnya adalah sesuatu dlm agama yg menandingi cara yg telah disyariatkan dgn tujuan agar mendapat nilai lebih dalam beribadah.Padahal kita telah diperintahkan untuk ber ittiba'karna agama islam ini telah sempurna sehingga sudah cukup dgn apa yg disyariatkan oleh ALLAH dan RasulNYA dan yg telah diterimah oleh Ahlussunnah wal jamaah dari generasi sahabat dan org2 yg mengikuti mereka dgn baik.(Mukhtarat Majmu' Fatawa Syaikh bin Baz hal.271.Cet Jam'iyyah ihya At Torunts,th.1418 H).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar