Senin, 08 Maret 2010

PENGERTIAN FIQIH

Fiqih menurut bahasa berarti paham seperti dalam surah An Nisa 78 "maka mengapa orang2 itu (orang munafik) hampir hampir tak memahami pembicaraan sedikitpun?".
Serta Rasulullah dalam sabdanya "Sesungguhnya panjangnya sholat dan pendeknya Khutbah seseorang merupakan tanda akan kepahamannya" (Hr.Muslim no.1437, Ahmad No.17598, Daarimi no.1511).

Fiqih secara istilah mengandung dua arti :
1. Pengetahuan tentang hukum2 syari'at yg berkaitan dgn perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yg sudah terbebani menjalankan syariat agama),yg diambil dari dalil2nya yg bersifat terperinci berupa nash-nash Al Qur'an Dan As Sunnah serta yg bercabang darinya yg berupa ijma' dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syariat itu sendiri jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yg pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum sedangkan yg kedua adalah untuk hukum-hukum syariat itu sendiri yaituh hukum apa saja yg terkandung dalam shalat,zakat,puasa,haji,dan lainnya yg berupa syarat2,rukun2,kewajiban2 atau sunnah2nya.

Hubungan antara fiqih dan Aqidah islam
Diantara keistimewaan fiqih islam yg kita katakan sebagai hukum syariat yg mengatur perbuatan,perkataan mukallaf memiliki keterikatan yg kuat dgn keimanan terhadap ALLAH dan rukun2 aqidah.Terutama aqidah yg berkaitan dgn iman dgn hari akhir.
Yang demikian itu dikarenakan keimanan yg dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum2 agama.Dan terkendali untuk menerapkan sebagai bentuk ketaatan dan keikhlasan.Sedangkan orang yg tak beriman tak merasa terikat dengan sholat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatanya termasuk halal atau haram.Maka berpegang teguh dengan hukum2 syariat tak lain merupakan Dzat yg menurunkan dan mensyariatkan terhadap para hambaNya.Contohnya
ALLAH memerintahkan bersuci dan menjadikanya salah satu keharusan dalam keimanan sebagaimana dalam surah Al Maidah 6 "Hai orang2 yg beriman,apabila kamu hendak sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu,basuh kakimu sampai dgn kedua mata kaki".

Fiqih islam mencakup seluruh kebutuhan manusia.
Manakala fiqih islam adalah ungkapan tentang hukum2 ALLAH Yg disyariatkan kepada para hamba2Nya Demi mengayomi kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah2 mereka maka fiqih datang memperhatikan aspek dan mengatur seluruh kebutuhan manusia.

Sumber-sumber Fiqih Islam.
Semua hukum yg terdapat dalam fiqih kembali pada empat sumber :
I. AL QUR'AN
kalamullah yg diturunkan kepada Nabi Untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yg terang benderang.Merupakan sumber hukum pertama dari hukum fiqih islam.Contohnya Bila kita ditanya tentang hukum Khamer,judi maka jika kita merajuk kepada AL Qur'an niscaya kita akan mendapatknya dalam firman ALLAH surah Al Maidah 90.
II. AS SUNNAH
Semua yg bersumber dari Nabi berupa perkataan,perbuatan atau persetujuan.Merupakan sumber kedua.Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahan dalam Al Qur'an Maka kita merujuk kepada As Sunnah karna berfungsi sebagai penjelas Al Qur'an dari apa yg bersifat global dan umum.Contohnya "Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran" (hr.Bukhari no.46,48 Muslim no.64,97 Nasa'i No.4036,4037 Tirmidzi No.1906,2558 Ibnu majah no.68 dan Ahmad no.3465,3708).
III. IJMA'
kesepakatan seluruh ulama mujahid dari suatu generasi atas suatu hukum syar'i dan jika sudah sepakat ulama ulama tersebut baik pada generasi sahabat atau sesudahnya akan suatu hukum maka kesepakatan mereka adalah Ijma' dan beramal dgn apa yg telah menjadi suatu ijma hukumnya wajib.Sebagaimana sabda Nabi "sesungguhnya ALLAH tidaklah menjadikan umatku atau ummat Muhammad berkumpul (bersepakat) diatas kesesatan" (Hr.tirmidzi no.2093 Ahmad 6/396).
IV. QIYAS
mencocokan perkara yg tak didapatkan didalam hukum syar'i dgn perkara lain yg memiliki nash yg sehukum denganya dikarenakan persamaan sebab/alasan keduanya.Pada qiyas inilah kita merujuk apabila tidak mendapatkan nash dalam suatu permasalahan baik didalam Al Qur'an,Sunnah Maupun Ijma.
Rukun Qiyas memiliki empat rukun : 1.Dasar (dalil), 2.Masalah yg akan diqiyaskan, 3.Hukum yg terdapat pada dalil, 4.Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yg diqiyaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar